Makanan Halal

Mengonsumsi makanan yang halal dan baik (thayib) merupakan perintah Allah SWT yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang beriman. Perintah ini dapat disejajarkan dengan bertaqwa kepada Allah.

Dengan demikian, mengonsumsi makanan halal dengan dilandasi iman dan taqwa karena mengikuti perintah Allah SWT merupakan ibadah yang mendatangkan pahala dan memberikan kebaikan dunia dan akhirat. Sebaliknya, mengonsumsi yang haram merupakan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa dan keburukan baik dunia maupun akhirat.

Di dalam Al-Qur’an telah ditegaskan bahwa makanan dan minuman yang diharamkan adalah:
  1. Bangkai
  2. Darah
  3. Babi
  4. Binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT
  5. Khamr atau minuman yang memabukkan
Sebenarnya apa yang diharamkan Allah SWT untuk dimakan jumlahnya sangat sedikit. Selebihnya, apa yang ada di muka bumi ini pada dasarnya adalah halal, kecuali yang dilarang secara tegas dalam Al Qur’an dan Hadits. Namun perkembangan teknologi telah menciptakan aneka produk olahan yang kehalalannya diragukan.
Banyak dari bahan-bahan haram tersebut yang dimanfaatkan sebagai bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada berbagai produk olahan, karena dianggap lebih ekonomis.

Akibatnya kehalalan dan keharaman sebuah produk seringkali tidak jelas karena bercampur aduk dengan bahan yang diragukan kehalalannya. Hal ini menyebabkan berbagai macam produk olahan menjadi syubhat dalam arti meragukan dan tidak jelas status kehalalannya.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyimpulkan bahwa semua produk olahan pada dasarnya adalah syubhat. Oleh karena itu diperlukan kajian dan penelaahan sebelum menetapkan status halalharamnya suatu produk. Hal ini dilakukan untuk menenteramkan batin umat Islam dalam mengonsumsi suatu produk.

“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168).

 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu memakan hewan) yang disembelih untuk berhala...” (QS. al-Ma’idah [5]: 3).

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” (QS. al-Baqarah [2]: 173).
Sumber : http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/go_to_section/14/39/page/1

Kebab Turki 9

Kebab Turki adalah salah satu industri makanan yang cukup menarik untuk digeluti. Mengapa? Karena peminatnya cukup banyak. Tak heran banyak juga penawaran bisnis atau peluang usaha dalam bentuk franchise (waralaba) dibidang ini.

Dari kelas premium seperti Baba Rafi, atau yang relatif lebih murah seperti : Tammafood (IndoKebab) > http://franchisekebabmurah.com

Tantangan dari industri ini adalah menjaga kualitas, kestabilan rasa, dan menemukan varian-varian yang unik. Agar terus dapat mendatangkan minat masyarakat.




TAMMAFOOD FRANCHISE KEBAB MURAH

Supplier Kulit Kebab Surabaya